MEMANGGIL.CO - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Salah satu jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang ataupun makanan pokok dengan syarat yang telah ditentukan oleh Baznas.

Besaran Zakat Fitrah

Pada tahun 2024 ini, Baznas telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok besarannya adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun zakat fitrah berupa uang, yakni sebesar Rp. 45.000 sampai Rp. 55.000 per jiwa.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah dengan berupa uang mengalami kenaikan.

Hal ini terjadi karena naiknya harga bahan-bahan pokok.

Untuk diketahui, besaran zakat fitrah berupa uang ini berbeda di setiap wilayahnya.

Hal ini disesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok di setiap wilayahnya.

Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan mulai dari awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik (penerima zakat), paling lambat ditunaikan pada saat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri (sebelum khatib naik mimbar).

Itulah besaran zakat fitrah tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Baznas.

Bagi kamu yang memeluk agama Islam, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah tepat waktu.

Penulis: Ani Maharani Azzahra (Volunteer)