MEMANGGIL.CO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyinggung adanya beking di balik tanah urug galian C tanpa perizinan lengkap alias ilegal. Ini sungguh ironis, dan perlu ditangani serius para pemangku kepentingan.
Pengakuan ini disampaikan saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Blora, Jatmiko, soal tanah galian C yang ditengarai untuk bangun Kantor Aparat Penegak Hukum (APH).
"Lapornya ke Polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah," ujarnya pada Memanggil.co, Sabtu (20/7/2024).
Dikatakan Jatmiko, bahwa tidak cuma pihaknya yang mengetahui adanya persoalan galian C di Blora banyak masalah. Aparat lainnya juga sama-sama tahu.
"Nggak cuma Kejaksaan (Kejari), ini polisi bekingane tanah ilegal itu kan tahu semua sebetulnya," katanya.
Jatmiko menyarankan kepada masyarakat, khususnya terkait adanya bangunan APH menggunakan tanah tidak resmi untuk dilaporkan saja.
"Masyarakat silakan melaporkan ya, nanti coba kita sampaikan ke polisi juga," ujarnya.
Bakal Dikeruk Kembali?
Sebelumnya diwartakan, salah satu kantor APH yang saat ini tengah dibangun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditengarai kuat menggunakan material tanah urug dari galian C. Patut diduga adanya pembiaran dan kesengajaan.Lantas, material tanah urug tersebut akankah dikeruk kembali atau dibiarkan juga belum jelas.
"Maksudnya mau dikeruk kembali atau tidak gimana tho," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, tampak kebingungan saat dihubungi.
Saat disinggung kembali kaitan perihal tersebut, Jatmiko kemudian menyebut salah satu nama penggarap proyek bangunan yang bermasalah itu.
"Kami kan tahunya langsung penyerahan waktu yang pertama itu thok," ungkapnya.
Jatmiko lantas balik bertanya kaitan tanah urug galian C dikeruk kembali itu maksudnya bagaimana.
Kemudian setelah dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya tentang sikap Kejari Blora, diarahkan agar bertanya kepada pihak yang mengerjakan untuk disikapi.
"Ya harus disikapi," kata Jatmiko.