MEMANGGIL.CO - Sejumlah berita tentang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi bahasan menarik yang diulas akhir pekan ini. Ulasannya, tentu berbeda dengan pemberitaan yang telah banyak beredar.

Pertama, Respons Kejari Blora Dengar Tanah Galian C Dipakai Untuk Bangun Kantor APH. Kedua, Soal Tanah Urug Galian C Dipakai Bangun Kantor APH, Kejari Blora Sentil tentang Beking.

Ketiga, Pengembalian Honor Narsum DPRD Blora Jadi Bukti Kuat Adanya Korupsi, KPK Apa Nggak Tahu Ya?. Keempat, Praktisi Hukum Minta Kejari Tidak Gegabah Saat Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Respons Kejari Blora Dengar Tanah Galian C Dipakai Untuk Bangun Kantor APH

Salah satu kantor aparat penegak hukum (APH) yang saat ini tengah dibangun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditengarai kuat menggunakan material tanah urug dari galian C. Patut diduga adanya pembiaran dan kesengajaan.

Lantas, material tanah urug tersebut akankah dikeruk kembali atau dibiarkan juga belum jelas.

"Maksudnya mau dikeruk kembali atau tidak gimana tho," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko, tampak kebingungan saat dihubungi Memanggil.co, Sabtu (20/7/2024).

Berita selengkapnya klik di sini

Soal Tanah Urug Galian C Dipakai Bangun Kantor APH, Kejari Blora Sentil tentang Beking

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyinggung adanya beking di balik tanah urug galian C tanpa perizinan lengkap alias ilegal. Ini sungguh ironis, dan perlu ditangani serius para pemangku kepentingan.

Pengakuan ini disampaikan saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Blora, Jatmiko, soal tanah galian C yang ditengarai untuk bangun Kantor Aparat Penegak Hukum (APH).

Lapornya ke Polres lah tanah ilegal itu kalau memang galian C coba di Blora itu disikat semua lah, ujarnya pada Memanggil.co, Sabtu (20/7/2024).

Berita selengkapnya klik di sini

Pengembalian Honor Narsum DPRD Blora Jadi Bukti Kuat Adanya Korupsi, KPK Apa Nggak Tahu Ya?

Kasus pengembalian uang honor narasumber (narsum) DPRD Blora menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. Artinya, bukan sebatas pengembalian uang saja dan unsur pidana langsung hilang bak ditelan bumi.

Saat ini, belum jelas apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tahu atau tidaknya. Hanya saja untuk sementara waktu, baru sebatas ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Menurut Praktisi Hukum, Sugiyarto, bahwa dugaan tindak pidana terkait uang honor narsum DPRD Blora yang ditangani Kejari Blora itu anggaran tahun 2021 dan baru dilaporkannya di tahun 2023.

Berita selengkapnya klik di sini

Praktisi Hukum Minta Kejari Tidak Gegabah Saat Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, Sugiyarto menyatakan, kasus uang honor narasumber (narsum) DPRD Blora 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, sedang bergulir.

Belum jelas akan ada tersangka atau yang dikerangkeng tidaknya dalam kasus tersebut. Sebelum itu terjadi, sejumlah anggota dewan kedapatan telah mengembalikan uang rakyat yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu.

Lantas, seperti apa masukan Sugiyarto kepada Kejari Blora selaku saat ini menjadi pihak yang menangani kasus tersebut?

Berita selengkapnya klik di sini