MEMANGGIL.CO - Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya. Pemecatan dilakukan buntut adanya cinta terlarang dengan Kepala Dusun (Kadus)nya sendiri.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Blora sejak tanggal 19 juli 2024, WS secara resmi diberhentikan sebagai Kades Sendangharjo lantaran dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Menurut Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, tindakan asusila yang dilakukan Kades WS dinilai merusak nama desa.

Terlebih keduanya merupakan pimpinan desa setempat. Mereka dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat dan nama baik desa.

Keputusan Bupati memberhentikan secara tidak hormat kepada Kepala Desa Sengdangharjo atas nama WS per tanggal 19 Juli 2024, ucapnya, ditulis Memanggil.co, Senin (22/7/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa WS telah melakukan tindak asusila kepada perangkat desanya sendiri. Bahkan, WS dan perangkat desanya tersebut telah tinggal serumah sebelum melakukan nikah siri.

Memang sudah tinggal satu rumah sebelum nikah siri, terus baru nikah siri. Sebelumnya Kadus ini juga sudah berkeluarga, lha kok mau menjalin hubungan dengan kepala desa" ujarnya.

Saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait. Jadi, penilaian masyarakat WS ini sudah tidak layak menjadi kepala desa dan patut untuk diberhentikan.

Tidak hanya persoalan selingkuh dan nikah siri saja. Alasan WS diberhentikan salah satunya adanya kasus hilangnya motor inventaris kepala desa yang setiap harinya dipakai oleh WS.

Surat pemberhentian Kades Sendangharjo sendiri telah dibacakan di depan kurang lebih 50 warga yang hadir di balai desa setempat tanpa kehadiran kepala desa WS.

Editor: Redaksi