MEMANGGIL.CO- Peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kendal dan sekitarnya agar berhati-hati dalam melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia.
Dihimbau agar debitur tidak melakukan tindakan oper alih agar tidak bernasib sama dengan NS (inisial) terpidana atas tindakan oper alih yang resmi dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal.
"NS merupakan seorang oknum debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendal, yang terbukti telah melakukan tindak pidana over alih kredit secara ilegal," kata Kepala FIFGROUP Cabang Kendal, Bernediktus Yenri Yudha Kurniawan, melalui press rilisnya secara tertulis, Sabtu (12/10/2024) malam.
Atas perbuatanya, lanjut Bernediktus, NS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan wajib bayar denda sebesar Rp10 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada nomor perkara 103/Pid.B/2024/PN Kdl.
"Dalam amar putusannya majelis hakim PN Kendal menyatakan, NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia", yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 junto Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya.
Bernediktus menjelaskan, kasus ini bermula ketika NS mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat dengan angsuran sebesar Rp818 ribu setiap bulannya dengan tenor pembayaran selama 35 bulan.
Namun, lanjut Bernediktus, NS hanya membayar angsuran sebanyak satu kali dan selanjutnya tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga lebih dari 1 tahun.
"Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Kendal melakukan penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, hingga pengiriman surat somasi kepada NS untuk mengingatkan kewajibannya sebagai debitur," ujarnya.
Namun, lanjut Bernediktus, hal tersebut tidak mendapatkan respon positif dari NS dan bahkan oknum tersebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada pihak lain.
"Sejak awal, FIFGROUP Cabang Kendal telah melakukan langkah persuasif terhadap keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh NS oknum debitur FIFGROUP," tandasnya.
"Namun, yang bersangkutan menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, dengan terang menyampaikan bahwa unit sudah tidak lagi berada di tangannya, sehingga kami membawa permasalahan ini ke ranah hukum," lanjutnya.
Melalui kasus ini, imbuh Bernediktus, FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggannya.
"Namun, apabila adanya itikad buruk yang ditunjukkan oleh debitur, jalur hukum menjadi alternatif terakhir yang dilakukan guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen," pungkasnya.