MEMANGGIL.CO Asmuni, Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Sendangmulyo tahun anggaran 2022.
Asmuni kini harus mendekam di balik jeruji setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Jumat, 18 Oktober 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang.
Menurut Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, Asmuni menggunakan berbagai modus untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya, ia tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara dan juga mencatatkan pekerjaan fiktif yang tidak pernah dikerjakan.
Dari hasil korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 247.258.362. Kejaksaan sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada Asmuni untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, uang tersebut belum dikembalikan.
"Setelah kami beri waktu dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, tersangka tidak juga mengembalikan kerugian negara, sehingga akhirnya ditahan," jelas Yusni.
Dalam pemeriksaan, Asmuni secara terbuka mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Ia bahkan secara terus terang menyatakan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan.
"Pengakuan tersangka kepada penyidik, uang tersebut digunakan untuk main perempuan. Ini adalah pengakuan langsung dari yang bersangkutan," tegas Yusni.
Kini, Asmuni harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Rembang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara lebih dari satu tahun.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar