MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto di dampingi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan wakil ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, resmi mengumumkan nama wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Berikut daftar wakil menteri di Kabinet Merah Putih:
- Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus
- Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: OttoHasibuan
- Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto
- Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro
- Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto
- Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk
- Wakil Menteri Luar Negeri: Anis Matta
- Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Nasir
- Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas Oegroseno
- Wakil Menteri Pertahanan: Donny Ermawan
- Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafii
- Wakil Menteri Hukum: Edward O.S Hiariej
- Wakil Menteri HAM: Mugiyanto
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim
- Wakil Menteri Keuangan: Thomas Djiwandono
- Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu
- Wakil Menteri Pendidikan: Fajar Riza Ul Haq
- Wakil Menteri Pendidikan: Atip Latipulhayat
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie
- Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha
- Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
- Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Imanuel Ebenezer Gerungan
- Wakil Menteri Perlindungan Pekerja
- Migran/Wakil Kepala BPMI: Christina Aryani
- Wakil Menteri Perlindungan Pekerja
- Migran/Wakil Kepala BPMI: Dzulfikar Tawalla
- Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Reza
- Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti
- Wakil Menteri ESDM: Yuliot
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Diana Kusumastuti
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Fahri Hamzah
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Riza Patria
- Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi
- Wakil Menteri Perhubungan: Suntana
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Angga Raka Prabowo
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria
- Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono
- Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: Didit Herdiawan Ashaf
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN: Ossy Dermawan
- Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas: Febrian Alphyanto Ruddyard
- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Purwadi Arianto
- Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
- Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Maruf
- Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Diaz Hendropriyono
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM: Todotua Pasaribu
- Wakil Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
- Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni Moraza
- Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Puspa
- Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Veronica Tan
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat
[caption id="attachment_19985" align="alignnone" width="720"] Foto diambil dari YouTube sekretariat negara (Memanggil.co/Ist).[/caption]
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Aturan tunjangan untuk wakil menteri tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.
Dalam pasal 1 ayat 1a disebutkan bahwa Hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar 85ri tunjangan jabatan menteri sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan sebesar 85ri Rp13.608.000 yaitu Rp11.566.800 per bulan.
Dalam pasal 1 ayat 1b disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat 135ri tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi sesuai Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.
Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135ri Rp5.500.000 yaitu Rp7.425.000 per bulan.
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Sehingga jika diakumulasikan besaran gaji Wakil Menteri adalah Rp18.991.800 per bulannya.
Selain itu, Wakil Menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Apabila Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.