MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto di dampingi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan wakil ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, resmi mengumumkan nama wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Berikut daftar wakil menteri di Kabinet Merah Putih:

  1. Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus
  2. Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: OttoHasibuan
  3. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto
  4. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro
  5. Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto
  6. Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk
  7. Wakil Menteri Luar Negeri: Anis Matta
  8. Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Nasir
  9. Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas Oegroseno
  10. Wakil Menteri Pertahanan: Donny Ermawan
  11. Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafii
  12. Wakil Menteri Hukum: Edward O.S Hiariej
  13. Wakil Menteri HAM: Mugiyanto
  14. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim
  15. Wakil Menteri Keuangan: Thomas Djiwandono
  16. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
  17. Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu
  18. Wakil Menteri Pendidikan: Fajar Riza Ul Haq
  19. Wakil Menteri Pendidikan: Atip Latipulhayat
  20. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan
  21. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie
  22. Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha
  23. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
  24. Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo
  25. Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Imanuel Ebenezer Gerungan
  26. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja
  27. Migran/Wakil Kepala BPMI: Christina Aryani
  28. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja
  29. Migran/Wakil Kepala BPMI: Dzulfikar Tawalla
  30. Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Reza
  31. Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti
  32. Wakil Menteri ESDM: Yuliot
  33. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Diana Kusumastuti
  34. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Fahri Hamzah
  35. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Riza Patria
  36. Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi
  37. Wakil Menteri Perhubungan: Suntana
  38. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Angga Raka Prabowo
  39. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria
  40. Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono
  41. Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar
  42. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: Didit Herdiawan Ashaf
  43. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN: Ossy Dermawan
  44. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas: Febrian Alphyanto Ruddyard
  45. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Purwadi Arianto
  46. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo
  47. Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Maruf
  48. Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria
  49. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
  50. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Diaz Hendropriyono
  51. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM: Todotua Pasaribu
  52. Wakil Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
  53. Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni Moraza
  54. Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Puspa
  55. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar
  56. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Veronica Tan
  57. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat
Wakil Kepala Staf Kepresidenan: M. Qodari.

[caption id="attachment_19985" align="alignnone" width="720"] Foto diambil dari YouTube sekretariat negara (Memanggil.co/Ist).[/caption]

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Aturan tunjangan untuk wakil menteri tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.

Dalam pasal 1 ayat 1a disebutkan bahwa Hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar 85ri tunjangan jabatan menteri sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan sebesar 85ri Rp13.608.000 yaitu Rp11.566.800 per bulan.

Dalam pasal 1 ayat 1b disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat 135ri tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi sesuai Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.

Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135ri Rp5.500.000 yaitu Rp7.425.000 per bulan.

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Sehingga jika diakumulasikan besaran gaji Wakil Menteri adalah Rp18.991.800 per bulannya.

Selain itu, Wakil Menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Apabila Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.