MEMANGGIL.CO - Pemilu serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Saat ini, berbagai wilayah di Indonesia sedang sibuk mempersiapkan Pilkada.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah masa kampanye, akan ada masa tenang sebelum hari pemungutan suara. Nah, apa sih sebenarnya masa tenang ini dan apa saja yang dilarang selama masa tersebut?
Apa Itu Masa Tenang?
Masa tenang adalah periode yang berlangsung setelah kampanye berakhir dan berlangsung sebelum pemungutan suara dimulai. Selama masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan. Artinya, partai politik, kandidat, dan semua tim suksesnya tidak diperbolehkan melakukan promosi atau bentuk kampanye lainnya. Aturan ini penting untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk berpikir secara jernih tanpa tekanan kampanye yang intens.
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai?
Berdasarkan jadwal, masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 November dan berakhir pada 26 November 2024. Jadi, masa kampanye resmi akan berakhir pada 23 November, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Berikut ini gambaran tahapan utamanya:
- Masa Kampanye: 25 September - 23 November 2024
- Masa Tenang: 24 November - 26 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan dan Rekap Suara: 27 November - 16 Desember 2024
Editor: Anwar