MEMANGGIL.CO - Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Oleh karena itu, kita perlu memastikan diri sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara cek DPT online Pilkada 2024.

Cara cek DPT online Pilkada dapat dilakukan masyarakat dengan mudah. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Berikut cara cek DPT Pilkada 2024 secara online dengan mudah:

Cara Cek DPT online Pilkada 2024 Melalui Website

1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP

4. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp

5. Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data

6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:

  • Nama lengkap Pemilih
  • NIK dan NKK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data. Bagi yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar DPT.

Cara Cek DPT Melalui Mobile KPU RI

Tidak hanya website, kita juga dapat mengecek DPT online melalui aplikasi Mobile KPU RI. Caranya juga mudah:

1. Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui toko aplikasi seperti Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.

2. Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.

3. Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.

4. Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.

Bagi Warga yang Tidak Terdaftar DPT

Bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa mereka masih bisa menggunakan hak pilih sebagai bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih DPK adalah mereka yang memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPK tetap dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.

Hal ini berdasar Pasal 1 dalam peraturan tersebut yang berbunyi "DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara."