MEMANGGIL.CO - Kasus pungutan liar (pungli) terkait bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM di Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mendapat perhatian serius dari Forkompincam Ngawen.

Camat Ngawen, Zaenuri, langsung menanggapi masalah ini dengan mendatangi Kepala Desa Sarimulyo untuk melakukan komunikasi lebih lanjut, Selasa (3/12).

Zaenuri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sarimulyo mengenai penarikan uang yang sempat menghebohkan warga. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan untuk keperluan administratif, seperti penggantian materai dan penggandaan proposal.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Camat Ngawen mengusulkan penggunaan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang melibatkan pelaku dan penerima bantuan untuk mencari penyelesaian secara damai tanpa melibatkan proses hukum.

Restorative Justice bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan damai, kata Zaenuri.

Mengenai kompensasi untuk penerima bantuan rice cooker, Zaenuri menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Kepala Desa dan warga Sarimulyo.

Karena bantuan ini berupa rice cooker, mungkin kompensasinya akan berupa beras, mengingat itu berkaitan dengan kebutuhan memasak, tambahnya.

Zaenuri juga mengimbau agar seluruh desa di Kecamatan Ngawen lebih proaktif dalam mengkomunikasikan program bantuan yang diterima, guna mencegah masalah serupa di masa depan.

Kami berharap kejadian ini tidak terulang, dan semua desa dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pungkasnya.