MEMANGGIL.CO - Perpanjang SIM sekarang semakin mudah dengan adanya layanan perpanjangan secara online! Tidak perlu repot ke kantor Satpas, cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di ponselmu, semua bisa dilakukan dari rumah.
Berikut ini adalah syarat dan cara memperpanjang SIM secara online yang bisa kamu simak, supaya prosesnya semakin cepat dan praktis!
Syarat Perpanjangan SIM Online
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, syarat yang diperlukan sebagai berikut:- KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
- Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Tata Cara Memperpanjang SIM Online
Dilansir dari laman yang sama, berikut tata cara memperpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.
- Lakukan verifikasi data dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
- Lengkapi data di profil, yang dapat diisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
- Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Untuk data tes kesehatan dan tes psikologi. Lakukan tes terlebih dahulu melalui laman atau aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
- Verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
- Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat dengan melalui pos.
Itulah cara mudah dan cepat untuk memperpanjang SIM secara online. Jangan lupa untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap legal di jalan. Semoga informasi ini bermanfaat!