MEMANGGIL.CO - Ketua Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK), Hasan Assegaf, mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dalam Pilkada 2024. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta hanya berperan sebagai "penonton" dan tidak cukup proaktif dalam mengawasi jalannya pemilu.

"Sejak awal, kami telah mendorong Bawaslu DKI untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas. Namun, sampai saat ini, kami tidak melihat tindakan progresif dan proaktif dari Bawaslu DKI Jakarta untuk memastikan Pilkada berjalan dengan sehat, jujur, dan berkualitas," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dilansir Antara.

Hasan juga menyoroti kejadian perusakan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO). Menurutnya, meski laporan sudah disampaikan ke Bawaslu DKI, tidak ada tindak lanjut yang berarti.

"Bawaslu DKI seolah hanya jadi penonton. Tidak ada upaya untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat, jujur, dan berkualitas. Akibatnya, Pilkada 2024 ini berpotensi menjadi yang terburuk dalam sejarah pemilihan gubernur DKI Jakarta," kritiknya.

Dia juga mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta. Salah satu alasan utamanya adalah distribusi undangan C6 yang tidak merata, menghambat warga untuk menyalurkan hak pilih mereka. Hal ini memicu gelombang protes dari masyarakat yang mendesak agar penyelenggara pemilu memberikan keadilan.

Selain itu, Hasan menyebut adanya praktik kecurangan, seperti ditemukannya surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3 di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dia mencurigai adanya hal serupa di TPS lain dan mengancam akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Respons Bawaslu DKI Jakarta

Menanggapi kritik tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti.

"Kami bersama rakyat mengawasi seluruh tahapan Pilkada DKI, jadi kami tidak mungkin mengabaikan laporan masyarakat," ujar Benny.

Benny menjelaskan bahwa laporan terkait perusakan APK yang disampaikan tim hukum RIDO tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, yakni identitas terlapor yang tidak diketahui.

"Kami sudah memberikan kesempatan perbaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan yang dilakukan," jelasnya.

Bawaslu DKI, kata Benny, menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal.

"Pelapor pun sudah diberitahukan tentang status laporan ini. Kami selalu bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara untuk menegakkan keadilan pemilu," tambah Benny.