Surabaya, MEMANGGIL.CO –Sejumlah akun media sosial resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang menyerang Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Laporan tersebut diajukan oleh Nadhima Fitrangga, seorang warga yang mengaku sebagai simpatisan sekaligus pengagum sosok yang akrab disapa Zulhas. Dalam proses pelaporan, Nadhima didampingi kuasa hukum dari Ansugi Law, yakni Michael Sugijanto.
Michael menjelaskan, konten yang beredar di sejumlah platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menampilkan foto Zulkifli Hasan yang telah disunting, lalu disertai narasi yang tidak benar.
Narasi tersebut menyebutkan seolah-olah Zulhas pernah mengatakan bahwa rakyat “terlalu banyak mengkritik namun isinya kosong” hingga menyebut “rakyat sebagai aib bagi pemerintah”.
“Tidak ditemukan satu pun bukti nyata, baik rekaman maupun jejak digital, yang menunjukkan Pak Zulhas pernah mengeluarkan pernyataan demikian. Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Michael, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan, laporan melalui mekanisme Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap dampak yang bisa ditimbulkan di ruang digital.
Menurutnya, penyebaran konten provokatif di tengah situasi geopolitik dan ekonomi yang dinamis berpotensi memicu keresahan sosial.
“Kami khawatir ini bisa memicu kerusuhan. Kita tidak ingin terulang kejadian seperti di Polsek Tegalsari terkait provokasi. Menjaga persatuan dan situasi kondusif jauh lebih penting daripada menyebarkan informasi tanpa dasar faktual,” tegasnya.
Sementara itu, Nadhima menyebut laporan yang ia ajukan murni dilandasi rasa keprihatinan sekaligus kekagumannya terhadap kinerja Zulhas, khususnya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
“Saya sangat mengagumi beliau sebagai mentor dan sosok inspiratif. Beliau telah membuktikan kinerjanya, terutama di bidang ketahanan pangan. Saya merasa dirugikan dan khawatir, itu alasan saya melaporkan ini ke Polda Jatim,” ujarnya.
Beberapa akun yang dilaporkan antara lain akun Instagram @agusson.mid.1906.93, sarlot12, phone_national.id, serta sejumlah akun di Facebook dan TikTok yang turut menyebarkan narasi serupa.
Terkait status laporan, pihak Ansugi Law menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski kasus pencemaran nama baik umumnya termasuk delik aduan absolut, pihaknya berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindak akun-akun anonim yang belum jelas identitasnya.
“Kami tidak tahu siapa pemilik akun-akun tersebut, bisa saja bot atau anonim. Kami hanya ingin membantu kepolisian agar ada atensi terhadap persoalan ini demi menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.