MEMANGGIL.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kali menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.

Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara mendapatkannya. Berikut ini panduan lengkap untuk mempermudah kamu dalam mendapatkan SKCK.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

1. Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, pemohon perlu melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
2. SKCK Online

Polri juga menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online untuk memberikan kemudahan kepada pemohon.

Proses ini melibatkan pengunggahan (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta pengisian formulir yang tersedia melalui aplikasi resmi. Pemohon dapat mengunduh aplikasi tersebut di https://skck.polri.go.id/.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang apabila diperlukan oleh pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK mengacu pada peraturan berikut:
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang disetorkan langsung kepada petugas Polri di tempat.

Demikian informasi mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Semoga penjelasan ini dapat membantu kamu dalam proses pembuatan SKCK!