MEMANGGIL.CO Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol serta beberapa departemen kepolisian, termasuk Kantor Polisi Metropolitan Seoul dan Pengawal Polisi Majelis Nasional.

Diketahui penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan atas upaya gagal pemberlakuan undang-undang darurat militer.

Dikutip dari kantor berita Yonhap, dilaporkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (11/12), namun Presiden Yoon tidak berada di kantornya saat itu.

Penyelidikan ini bermula setelah pada 3 Desember lalu, Presiden Yoon mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat militer, dengan alasan bahwa oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."

Keputusan ini mendapat penolakan keras dari parlemen yang kemudian memutuskan untuk mencabut undang-undang tersebut.

Kantor Ketua Parlemen, Woo Won-shik, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Yoon tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.

Tak lama setelah itu, Yoon mencabut undang-undang tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat.

Seiring dengan berlangsungnya penyelidikan, Presiden Yoon juga dilarang meninggalkan Korea Selatan.

Sementara itu, mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, telah ditangkap terkait dugaan pengkhianatan yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan ini terus bergulir dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.