MEMANGGIL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diduga berasal dari CSR Bank Indonesia.
"Tersangka yang terkait perkara ini sudah ditetapkan beberapa bulan yang lalu. Mereka diduga menerima sejumlah dana dari CSR Bank Indonesia," ujar Rudi Setiawan, Selasa (17/12).
Namun, Rudi Setiawan belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun peran mereka dalam kasus tersebut. Adapun KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Senin malam (16/12) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Bank Indonesia senantiasa mendukung upaya-upaya penyidikan dan akan bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Denny.