MEMANGGIL.CO - Belakangan ini, Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), masuk dalam daftar tokoh terkorup dan terlibat dalam kejahatan terorganisasi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) 2024.

Selain Jokowi, keempat tokoh lain yang masuk nominasi ini adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.

Menurut laman resmi OCCRP, nominasi tokoh terkorup ini ditentukan melalui hasil voting dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan berbagai pihak yang tergabung dalam jaringan global OCCRP.

Respons Presiden Jokowi

Menanggapi hal ini, Jokowi memberikan klarifikasi dan menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah. Ia menilai bahwa tuduhan jahat seperti itu bisa saja dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk menggunakan organisasi non-pemerintah (NGO), partai politik, atau ormas untuk membuat framing buruk terhadap dirinya.

Sementara itu, kabar mengenai Jokowi yang masuk dalam nominasi tokoh terkorup ini langsung memicu perhatian publik. Banyak pihak yang mencoba menggali informasi mengenai harta kekayaan resmi Jokowi, yang dapat dilihat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Jokowi menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 186 persen sejak ia pertama kali menjabat pada 2014. Pada awal masa jabatannya, harta Jokowi tercatat sekitar Rp33,47 miliar. Namun, pada akhir masa jabatan, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp95,82 miliar, dengan penambahan Rp62,34 miliar.

Berikut adalah rincian harta kekayaan Jokowi setelah purna tugas sebagai Presiden:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp74.195.950.000
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp20.835.485.076
Total harta kekayaan mencapai Rp95.820.385.076. Menariknya, Jokowi tercatat tidak memiliki utang, sehingga seluruh kekayaannya adalah harta bersih senilai Rp95,8 miliar.