MEMANGGIL.CO - BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mengakses layanan medis dan kesehatan.

Meskipun demikian, program ini hanya mencakup jenis penyakit dan layanan tertentu, sehingga tidak semua kondisi kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018, ada sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berkaitan dengan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan untuk perataan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk masalah infertilitas atau mandul.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa jenis penyakit atau layanan yang ingin mereka gunakan tidak termasuk dalam daftar pengecualian ini.