MEMANGGIL.CO - Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi Covid-19, Selasa (21/1/2024).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021. Ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah terkait program PEN untuk digunakan dalam pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) tahun 2022.

Namun, pada tahun 2022, pemerintah daerah memutuskan untuk membatalkan penggunaan dana PEN dan memilih menggunakan dana alokasi khusus (DAK) sebagai penggantinya.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Eko Prionggo Jati yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, turut ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.

Dalam penyelidikan ini, Karna Suswandi diduga meminta "fee" atau uang investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Situbondo. Sementara itu, Eko diduga meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang ada di Dinas PUPR Situbondo.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.