MEMANGGIL.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mendalami keterlibatan kepala desa (kades) dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terkait dengan polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini menyusul munculnya dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh kepala desa dalam kasus tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas jabatan kades.
"Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan yang dilanggar," ujar Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).
Bima juga mempersilakan pihak berwenang untuk memroses lebih lanjut keterlibatan kepala desa dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod, Arsin, mencuat setelah beredar video berdurasi satu menit yang menunjukkan dirinya meninjau lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dalam video tersebut, Arsin tampak memberikan arahan kepada pekerja yang sedang memasang pagar bambu. Namun, Arsin membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang yang ada di video itu pun saya tidak kenal. Saya ke sana hanya untuk memberitahu karena ada RT/RW saya yang melaporkan soal pagar itu," ujar Arsin saat ditemui di Tangerang, Senin (20/1).