MEMANGGIL.CO Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa (Kades) sebagai pengambil keputusan utama harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Termasuk, larangan yang perlu dipatuhi dalam menjalankan pemerintahan desa. Ini menjadi bagian penting dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dijalankan oleh setiap aparatur desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menekankan penting bagi Kepala Desa untuk tidak hanya memahami kewajiban, tetapi juga tata kelola yang benar dalam memimpin desa.
"Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan ini adalah melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan kepala desa dari berbagai daerah di Blora," ujarnya ditulis Jumat (31/1/2025).
Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta mendapatkan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di antaranya adalah penerapan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, serta pemahaman mendalam tentang peran dan kewajiban perangkat desa. Dengan materi tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan sangat penting, dan ini selalu menjadi bagian dari materi dalam Bimtek yang kami gelar," tambah Yayuk Windrati.
Ia mencontohkan penerapan pelayanan desa yang baik dapat dilihat di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Ia menuturkan, desa tersebut telah berhasil menerapkan sistem pelayanan masyarakat satu pintu secara online yang mempermudah akses warga terhadap berbagai layanan administratif.
Tambahan informasi, Desa Sidorejo terletak sekitar 34 kilometer di tenggara Kota Blora. Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 1.000 hektare dan dihuni oleh sekitar 4.500 jiwa.