MEMANGGIL.CO - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek terhadap kepala desa (kades).

Hal ini disampaikan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial, yang berasal dari acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang tayang di kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025).

Dalam video tersebut, Yandri menuturkan bahwa dua masalah utama yang mengganggu kades adalah tekanan dari LSM dan wartawan bodrek. Ia memberikan contoh konkret, seperti pada satu desa yang diminta sejumlah uang oleh oknum tersebut.

"Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu," ujar Yandri.

Kekhawatiran ini menjadi perhatian khusus, terutama di kalangan wartawan yang menanggapi komentar tersebut. Mendes Yandri pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau temuan terkait pemerasan yang melibatkan oknum-oknum tersebut.

"Kami harap Kejagung dan Polri menindaklanjuti segala laporan terkait pemerasan ini," tandasnya.

Selain Yandri, kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Taufan Zakaria, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

Mereka mendiskusikan sejumlah isu yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, termasuk peran aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan oleh Kejagung untuk mempercepat penanganan masalah hukum di desa.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, yang mencapai sekitar Rp16 triliun.

Ia menegaskan, pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mencegah adanya praktik penyalahgunaan dana, seperti kasus fiktif yang sering terjadi. Yandri memberikan contoh, seperti kepala desa yang mengklaim telah menanam sepuluh ribu jagung, padahal kenyataannya hanya seribu jagung yang ditanam.

"Dana Desa ini besar sekali, maka kami mohon pihak kepolisian dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," tegas Yandri.

Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian dapat mencegah penyalahgunaan Dana Desa demi kemajuan pembangunan di daerah tertinggal.