MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, melalui Sekretaris dinas, Dwi Edy Setyawan, menegaskan betapa pentingnya peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam kelancaran kegiatan pemerintahan desa, terutama di tingkat bawah.
Menurutnya, mereka merupakan ujung tombak yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat, menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan sosial di lingkungan mereka.
"Peran Ketua RT dan RW sangat penting di tingkat bawah. Mereka menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah desa," ujar Dwi Edy Setyawan dalam kesempatan wawancara dengan awak media, ditulis Senin (10/2/2025).
Keberadaan RT/RW, kata Dwi, sangat vital dalam mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah desa untuk mendapatkan solusi dan perhatian lebih lanjut. Selain itu, mereka juga berperan aktif dalam menyosialisasikan program-program pemerintah agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Blora memberikan penghargaan dan insentif kepada para Ketua RT/RW. Insentif ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Alokasi Dana Desa, sudah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Selain insentif, Pemerintah Kabupaten Blora juga membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW.
Meski insentif yang diterima Ketua RT/RW, lanjutnya, tidaklah besar dari yang sebelumnya Rp50 ribu kini menjadi maksimal Rp100 ribu per bulan.
Dwi menegaskan bahwa hal tersebut lebih kepada penghargaan atas pengabdian dan peran sosial mereka yang sangat penting.
Bukan soal besaran insentif, tetapi lebih kepada penghargaan atas kerja keras dan pengabdian mereka dalam mendukung program-program pemerintah desa, tambah Dwi Edy Setyawan.
Mediator Masyarakat
Sebagai catatan tambahan, Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW bisa sebagai mediator masyarakat. Antara lain sebagai berikut:- Mengurus administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan lainnya.
- Memfasilitasi program pemerintah seperti bantuan sosial, vaksinasi, dan kegiatan gotong royong.
- Menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik antar warga.
- Menghimpun aspirasi masyarakat dan meneruskannya ke tingkat kelurahan/desa.
Pemberdayaan Masyarakat
Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW bisa melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Antara lain sebagai berikut:- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
- Menggerakkan dan memfasilitasi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan.
- Memberikan pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan keterampilan dan ekonomi warga.
Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan
Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW juga bisa bersama-sama melaksanakan pemeliharaan ketertiban dan keamanan. Antara lain seperti berikut:- Mengkoordinir ronda malam dan kegiatan siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
- Melaporkan kejadian penting dan gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
- Memfasilitasi mediasi untuk masalah keamanan dan ketertiban lingkungan.