MEMANGGIl.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Hasto Kristiyanto.

"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril, Kamis (20/2/2025).

Yusril mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai penahanan Sekjen PDIP tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses berjalannya hukum yang dijalankan oleh KPK.

Ia juga menyebutkan bahwa KPK sendiri merupakan lembaga negara yang sifatnya independen dan memiliki kewenangan guna menahan seseorang atau pencegahan orang ke luar negeri untuk berpergian.

Dari masalah ini, dirinya juga menekan bahwa penting dalam menghormati hak-hak orang yang ditahan oleh KPK, baik hak dalam melakukan pembelaan.

Dirinya juga menambahkan bahwa yang ditahan juga diperbolehkan menghubungi pengacara dalam upaya hukum untuk memastikan penegakan hukum dengan benar.

"Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan guna untuk menahan maupun menyatakan sebagai tersangka, tetapi pengacara yang mendampingi orang tersebut juga memiliki kesempatan sama dalam konteks pembelaan kepentingan hukum kliennya.

HUT RI

"KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto itu telah menyematkan rompi yang bertuliskan "Tahanan KPK" oleh tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Terlihat pada Kamis sore, Sekjen PDIP tersebut meninggalkan ruang pemeriksaan KPK yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Puti KPK dalam kondisi tangannya terborgol dan dikawal petugas KPK.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDIP itu merupakan murni penegakan hukum tanpa ada tumpang politik.

"Kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," tuturnya.