MEMANGGIL.CO - Pembangunan Bendungan Cabean yang terletak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait ganti rugi.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat dan telah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi.

"Proyek Bendungan Cabean sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada yang terdampak. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama," ujarnya kepada awak media, ditulis Sabtu (22/2/2025).

Hudda menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan dukungan untuk pembangunan Bendungan Cabean kepada Bupati dan Menteri terkait. Ia berharap proyek ini mendapat dukungan penuh agar bisa berjalan lancar.

Mengenai dampak yang dirasakan oleh beberapa dusun, Hudda menyebutkan dua dusun yang terdampak, yaitu Dusun Kalisoko dan Dusun Pelabuhan. Adapun ganti rugi yang diberikan meliputi kawasan hutan dan tanah hak milik warga berupa ladang persawahan. Tidak ada kawasan permukiman yang terkena proyek ini.

"Jumlah pasti warga yang terdampak saya belum tahu, tetapi ada dua dusun, yaitu Kalisoko dan Pelabuhan. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk lahan pertanian yang terkena proyek, sementara rumah warga tidak terpengaruh," jelasnya.

HUT RI

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat setempat telah menerima ganti rugi dengan baik dan mendukung pembangunan bendungan tersebut.

"Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini. Mereka memahami bahwa Bendungan Cabean akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di masa depan," tutupnya.

Dilansir dari laman blorakab.go.id, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran Rp 571 Miliar untuk membangun Bendungan Cabean. Pembangunan akan dilaksanakan bertahap tahun jamak.

Adapun bendungan Cabean akan digunakan untuk mengairi pertanian, penyediaan air baku, mengendalikan banjir serta kegiatan perikanan dan pariwisata.