MEMANGGIL.CO - Pasar tradisional di Desa Bogorejo, Blora, Jawa Tengah, menjadi pusat perekonomian yang penting bagi masyarakat setempat.
Sejak Kepala Desa Farid Aang Mualifi menjabat pada 2020, pasar ini menjadi fokus utama perbaikan, setelah sebelumnya dianggap kurang terkelola dengan baik.
"Semenjak saya menjabat pada tahun 2020, pasar desa ini hampir dikatakan tidak terkelola dengan baik," ujar Aang, saat ditemui pada Senin (24/2/2025).
Untuk memperbaiki manajemen pasar, Aang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat melakukan serangkaian diskusi. Mereka sepakat untuk menata pasar agar lebih tertib dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kami langsung rapatkan bersama BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kami putuskan bersama untuk menata dan membenahi manajemen pasar," tambah Aang.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberlakuan retribusi bagi pedagang, yang dirancang agar tidak membebani mereka. Pemerintah Desa Bogorejo mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) terkait hal ini, yang juga telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Retribusi pasar agar tidak membebani pedagang, kita buat perdes yang sudah dikaji oleh Pemkab. Retribusi ini dikenakan setiap pasaran, yaitu pada hari pon dan kliwon," jelas Aang.
Uang hasil retribusi, menurut Aang, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi desa atau pengurus, melainkan akan dialokasikan untuk kebutuhan pasar, seperti kebersihan dan biaya listrik.
"Retribusi sebesar Rp 1.000 dikenakan untuk pedagang kaki lima. Semua untuk kebutuhan pasar, seperti listrik dan kebersihan yang dikelola oleh BUMDes," jelasnya.
Aang menegaskan bahwa pengelolaan pasar sepenuhnya berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Uang retribusi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas pasar, yang pada akhirnya akan kembali memberikan manfaat bagi para pedagang.
"Retribusi ini kembali lagi untuk kesejahteraan pedagang. Semuanya untuk memperbaiki kondisi pasar dan mendukung mereka," tandas Aang.
Selain itu, pedagang yang menyewa bidak atau ruko pasar akan dikenakan biaya retribusi bulanan sebesar Rp 15.000.
Respons Positif PMD Blora
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, memberikan respons positif terhadap langkah Pemerintah Desa Bogorejo dalam memperbaiki manajemen pasar tradisional.Menurut Yayuk, kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa Aang Mualifi dan didukung oleh BUMDes sangat sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa secara berkelanjutan.
"Ini langkah tepat yang menata pasar dan memperkenalkan sistem retribusi yang adil sangat tepat. Nanti retribusinya bis auntuk perbaikan fasilitas pasar dan lain-lain," ungkap Yayuk.