MEMANGGIL.CO - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara finansial menjelang akhir bulan Ramadan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan diri dari sifat kikir serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, Allah SWT menyebutkan 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Berikut penjelasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sangat bergantung pada bantuan dari orang lain.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang meskipun memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kondisi mereka sering disebabkan oleh beban finansial yang besar atau pendapatan yang terbatas.

3. Amil

Amil adalah orang yang mengurus zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat kepada yang berhak. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat yang dikumpulkan sebagai imbalan atas tugas mereka.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk memperkuat iman mereka dan membantu mereka menyesuaikan diri dengan kehidupan baru sebagai Muslim.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang berhak menerima zakat untuk memerdekakan diri mereka. Namun, istilah ini sudah tidak relevan lagi karena perbudakan telah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu membayar utang yang tidak dapat mereka lunasi, terutama jika utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

7. Fisabilillah

Fisabilillah merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai atau pejuang agama. Zakat diberikan untuk mendukung perjuangan mereka dalam dakwah atau jihad di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk tujuan yang baik, seperti beribadah atau mencari nafkah, namun kehabisan biaya di perjalanan. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanan mereka.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat.