MEMANGGIL.CO - Kabar Gembira untuk Penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, dana bantuan pendidikan PIP 2025 mulai dicairkan.

Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Untuk memastikan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP, berikut adalah cara untuk mengecek status penerima PIP.

Cara Mengecek Penerima PIP 2025

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda merupakan penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar:
  1. Kunjungi laman resmi PIP di www.pip.dikdasmen.go.id.
  2. Temukan menu Cari Penerima PIP di bagian bawah tampilan web.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isikan jawaban dari soal perhitungan sederhana atau CAPTCHA yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cek Penerima PIP.
  6. Sistem akan menampilkan riwayat status pencairan PIP.

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar ditujukan untuk peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima bantuan pendidikan ini berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memenuhi salah satu kriteria khusus berikut:
  1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Pernah terkena dampak bencana alam.
  5. Tidak bersekolah (drop-out) tetapi diharapkan kembali bersekolah.
  6. Mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas). Juga berlaku bagi peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
  7. Peserta didik yang berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal dan ketentuan pencairan PIP pada tahun 2025:

Termin 1

  • Jadwal Pencairan: Februari April
  • Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2
  • Jadwal Pencairan: Mei September
  • Sasaran: Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan penerima yang telah mengaktifkan SK Nominasi
Termin 3
  • Jadwal Pencairan: Oktober Desember
  • Sasaran: Mencakup penerima dari Termin 1 dan Termin 2
Demikian informasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Pastikan untuk selalu mengecek status pencairan dan memenuhi syarat agar dana bantuan dapat diterima tepat waktu ya!