MEMANGGIL.CO Kegiatan lapak baca gratis yang digelar komunitas Pustaka Malam Pati di Alun-Alun Kabupaten Pati digrebek oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (12/4/2025) malam.
Petugas melakukan pengusiran terhadap komunitas literasi tersebut dengan alasan kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan ketertiban umum.
Menurut keterangan Dani, salah satu anggota Pustaka Malam Pati, sekitar pukul 21.00 WIB, sebanyak 12 petugas, mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan.
Mereka bilang tidak boleh ada lapak di alun-alun, dan langsung meminta kami membubarkan kegiatan, ujar Dani saat ditemui usai kejadian.
Dani menuturkan bahwa salah satu anggota Satpol PP menilai alun-alun merupakan zona bebas lapak dan kegiatan yang digelar tanpa izin dinilai melanggar peraturan.
Lapak ini tidak sesuai tempatnya. Alun-alun termasuk zona bersih dari lapak, sesuai aturan yang ada, ujar Dani menirukan petugas Satpol PP.
Selain itu, lanjut Dani, pihak Satpol PP juga meminta komunitas untuk mengantongi izin dari Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pati. Namun, Dani menyebut pihaknya sudah pernah mengajukan proposal ke Perpusda, tetapi hanya mendapat satu kotak kosong untuk buku tanpa dukungan lebih lanjut.
Mengancam Kebebasan Berekspresi
Lebih lanjut, Dani menilai tindakan aparat berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berkumpul, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai hambatan terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.Kami akan terus menggelar lapak baca gratis ini setiap malam minggu, seperti yang sudah kami lakukan sejak 2018. Alun-alun adalah ruang publik milik bersama, tegas Dani.

Ia juga menuntut Pemerintah Kabupaten Pati agar memberikan perlindungan terhadap kegiatan literasi dan menindak tegas aparat yang menghalangi kegiatan pendidikan masyarakat.
Respons
Insiden ini mendapat perhatian warga sekitar. Beberapa masyarakat menyatakan bahwa kegiatan lapak baca tersebut tidak mengganggu aktivitas publik dan justru memberikan manfaat.
Kenapa harus diusir? Mereka nggak berjualan kok, ini kegiatan baik. Mereka membantu masyarakat membaca, kata Adi, salah seorang warga yang berada di lokasi.
Meski mendapat dukungan dari warga, Satpol PP tetap bersikeras dan akhirnya meninggalkan lokasi tanpa membubarkan paksa kegiatan tersebut.