MEMANGGIL.CO - Kabar gembira untuk siswa kelas akhir! Dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair mulai 10 April 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pencairan kali ini khusus siswa kelas akhir yang terdiri dari siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK dan yang sederajat. Sekarang saatnya cek apakah kamu termasuk penerima bantuan ini. Jangan sampai terlewat, ya bisa jadi ada dana pendidikan menantimu di rekening!

Cara Cek Daftar Penerima PIP 2025

Sebelum mencairkan dana, siswa perlu memastikan terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP untuk kelas akhir. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

1. Buka laman SIPINTAR Enterprise atau langsung ke tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Gulir ke bawah hingga menemukan fitur Cari Penerima PIP.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa.

4. Jumlahkan hasil perhitungan sederhana sebagai kode keamanan.

5. Klik tombol Cek Penerima PIP.

6. Jika terdaftar, laman akan menampilkan nama siswa beserta status pencairan dananya.

Besaran Dana PIP 2025

Dana yang diterima berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan hanya diberikan untuk semester genap (semester terakhir). Berikut rinciannya:
  • Jenjang SD, SDLB, dan Paket A (Kelas 6): Rp 225.000
  • Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B (Kelas 9): Rp 375.000
  • Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C (Kelas 12): Rp 900.000

Jadwal Pencairan PIP 2025

Program PIP dicairkan dalam tiga termin, masing-masing untuk kategori penerima yang berbeda:
  • Termin 1 (FebruariApril): Untuk penerima KIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin 2 (MeiSeptember): Untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, atau aktivasi SK Nominasi.
  • Termin 3 (OktoberDesember): Untuk semua kategori penerima.

Tips Tambahan

  • Pastikan data NISN dan NIK sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.
  • Gunakan perangkat dan jaringan internet yang stabil untuk menghindari kendala teknis.
  • Simpan NISN di tempat yang mudah diakses untuk keperluan pengecekan lanjutan.

Catatan Tambahan

Perlu diingat, dana PIP tidak oleh dipotong siapapun, termasuk sekolah, bank, dan orang di luar sekolah. Jika ada pemotongan atau dana tidak sampai ke penerima, atau buku tabungan/kartu ATM ditahan, laporkan ke https://ult.kemdikbud.go.id/ dan https://kemdikbud.lapor.go.id, serta Halo PIP pada nomor 081-244-123-425.