MEMANGGIL.CO - Banyak orang tua dan siswa bertanya-tanya mengapa mereka belum mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), padahal kondisi ekonomi mereka tergolong tidak mampu.
Diketahuu, program PIP dirancang oleh pemerintah untuk mendukung akses pendidikan yang merata dan meringankan beban biaya sekolah bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun, karena adanya kriteria tertentu dan proses pendataan yang cukup ketat, tidak semua siswa otomatis menjadi penerima bantuan ini.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami syarat, cara pendaftaran, serta mekanisme pencairan bantuan PIP agar tidak terlewatkan.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan ini, mengutip laman resmi PIP Dikdasmen, penerima harus memenuhi syarat-syarat berikut:1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kondisi ekonomi siswa penerima juga bisa didasarkan atas hal-hal berikut:
- - Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan.
- - Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- - Siswa adalah yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
- - Siswa adalah korban bencana alam.
- - Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali sekolah.
- - Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah atau kondisi orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, keluarga terpidana atau memiliki lebih dari tiga saudara di rumah
- - Siswa bisa merupakan peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal yang memenuhi syarat
Cara Daftar Penerima Bantuan PIP
1. Daftar secara MandiriSiswa bisa daftar secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Setelah masuk di aplikasi, siswa atau orang tua harus mengisi data secara lengkap.
2. Daftar lewat Sekolah
Selain daftar mandiri, biasanya sekolah akan memfasilitasi siswa yang berhak menerima bantuan PIP untuk mendaftarkannya. Jika merasa layak menerima bantuan ini, siswa dapat menghubungi guru atau kepala sekolah agar bisa menjadi penerima PIP.
3. Daftar lewat Dinas Sosial
Cara berikutnya adalah mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat. Dengan demikian, siswa bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial dan namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Dana PIP
Dana yang diterima berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan hanya diberikan untuk semester genap (semester terakhir). Berikut rinciannya:- Jenjang SD, SDLB, dan Paket A (Kelas 6): Rp 225.000
- Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B (Kelas 9): Rp 375.000
- Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C (Kelas 12): Rp 900.000
Jadwal Pencairan PIP 2025
Program PIP dicairkan dalam tiga termin, masing-masing untuk kategori penerima yang berbeda:- Termin 1 (FebruariApril): Untuk penerima KIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (MeiSeptember): Untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, atau aktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (OktoberDesember): Untuk semua kategori penerima.