MEMANGGIL.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Pencairan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup gaji pensiun pokok serta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12rdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Lantas apa itu gaji ke-13? Kapan cairnya dan berapa besarannya?
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 meliputi:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/makan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (khusus bagi pegawai aktif)
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Mengacu pada laman resmi Kementerian PAN-RB dan PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, pencairan akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Diharapkan, gaji ke-13 ini mampu meningkatkan daya beli aparatur negara dan memperkuat perekonomian nasional.Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2ri gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.