MEMANGGIL.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya membantu kelompok rentan dengan program bantuan sosial yang disalurkan setiap bulan.

Program tersebut meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang kini dicairkan rutin setiap bulan langsung ke rekening Bank DKI penerima.

Proses pendaftaran program bantuan sosial ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui HP. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahun 2025.

Mengenal Program Bantuan Sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ

Program ini termasuk dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, dengan masing-masing bantuan ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berbeda, yaitu:
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Bantuan tunai bagi warga berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu dan tinggal di Jakarta.
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): Bantuan untuk anak usia 018 tahun dari keluarga miskin, yang bertujuan untuk mendukung gizi, kesehatan, dan pendidikan.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Bantuan tunai untuk warga penyandang disabilitas guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Jumlah Bantuan yang Diterima

Berikut besaran bantuan sosial yang diberikan setiap bulan:
  • KLJ: Rp600.000
  • KPDJ: Rp450.000
  • KAJ: Rp300.000
Dana bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima. Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki rekening aktif di bank tersebut.

Syarat Pendaftaran

Berikut syarat-syarat umum untuk mendaftar bantuan sosial:

KLJ (Kartu Lansia Jakarta):

  • Berusia minimal 60 tahun
  • Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KAJ (Kartu Anak Jakarta):
  • Anak berusia 018 tahun
  • Orang tua atau wali adalah warga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS dan berasal dari keluarga tidak mampu
KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta):
  • Warga DKI Jakarta dengan KTP
  • Memiliki surat keterangan disabilitas dari instansi resmi atau dokter
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Cara Daftar Bansos Online

Pendaftaran bantuan sosial kini lebih mudah dilakukan secara digital. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau JAKI

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos atau aplikasi JAKI dari Pemprov DKI Jakarta melalui Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi dan Daftar Usulan

Buka aplikasi dan pilih menu "Registrasi". Isi data pribadi sesuai KTP dan KK, kemudian pilih "Daftar Usulan" dan pilih jenis bantuan yang ingin diajukan (KLJ, KAJ, atau KPDJ). Unggah dokumen seperti KTP, KK, SKTM, dan surat keterangan disabilitas (untuk KPDJ).

3. Cek Status DTKS

Pastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS. Status pendaftaran bisa dicek lewat aplikasi atau situs resmi Dinsos DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.

4. Verifikasi dan Survei

Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika data dinyatakan valid, Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi, SMS, atau surat dari kelurahan

Penting untuk Diperhatikan

Pendaftar tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT, dan tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri. Pastikan juga Anda berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki bukti kependudukan yang sah.

Jadwal Pencairan Dana

Dana bantuan akan dicairkan setiap tanggal 25, langsung ke rekening Bank DKI penerima. Pencairan dapat dilakukan melalui ATM, teller, atau agen bank dengan membawa kartu identitas.

Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KAJ dapat ditemukan di akun Instagram @jakone.mobile dan situs resmi Jakarta di https://www.jakarta.go.id/kartu-anak-jakarta.