MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat menindaklanjuti temuan sejumlah produk jajanan anak berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.
Tim inspeksi dari Dinas Kesehatan diterjunkan ke sejumlah swalayan dan toko untuk memastikan peredaran produk tersebut sudah dihentikan.
Langkah ini menyusul rilis resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dalam siaran pers bernomor 242/KB.Halal/HM.1/04/2025, tertanggal 21 April 2025.
Dalam siaran tersebut, BPJPH mengumumkan sembilan merek makanan olahan yang diketahui mengandung unsur porcine (babi), meski memiliki label halal resmi.
Sembilan produk tersebut meliputi: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat dengan nomor batch tertentu.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Soesi Haryanti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
"Tim inspeksi turun ke swalayan dan toko untuk memeriksa apakah masih ada produk-produk tersebut, atau sudah benar-benar ditarik dari peredaran," ujar Soesi saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).
Selain mengecek peredaran sembilan produk yang dirilis BPJPH, pihaknya juga memastikan tidak ada produk serupa lainnya yang berpotensi mengandung unsur tidak halal. Semua temuan di lapangan telah direkap dan dilaporkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Hasilnya belum ditemukan produk-produk yang telah dirilis mengandung unsur babi, ungkapnya.
Soesi menambahkan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkala dengan dukungan jaringan kesehatan di tiap kecamatan.
Kami juga berharap kepada masyarakat, jika menjumpai produk-produk mengandung unsur babi seperti yang telah dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, agar bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan, pungkasnya.