MEMANGGIL.CO Kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahun 2025.

Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, dan ditujukan bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. PPG Guru Tertentu dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus mendorong terciptanya guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera.

Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025

Kemendikbudristek telah menetapkan tahapan penting dalam pelaksanaan program ini, sebagai berikut:
  • Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 817 Mei 2025
  • Lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan): 22 Mei1 Juni 2025
  • Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 6 Juni18 Juli 2025
  • Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG): 719 Juli 2025

Dokumen Wajib untuk Lapor Diri

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mengikuti PPG wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
  • Pakta integritas
  • Biodata mahasiswa (sesuai format PDDikti)
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV yang dilegalisasi
  • Scan KTP/SIM dan pasfoto berwarna ukuran 4x6
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  • Surat bebas narkoba (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/kepolisian/BNN
  • NPWP (jika memiliki)
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing

Cara Lapor Diri Melalui SIMPKB

1. Buka situs ppg.dikdasmen.go.id

2. Login menggunakan akun SIMPKB

3. Jika dinyatakan lolos, akan muncul pemberitahuan PPG Guru Tertentu 2025

4. Klik Konfirmasi dan baca penempatan kuliah

5. Jika bersedia, klik Bersedia dan lanjutkan konfirmasi bidang studi

HUT RI

6. Jika ingin mengubah bidang studi, peserta harus mendaftar ulang dari awal

7. Lengkapi profil, kemudian klik Ajukan Pendaftaran

8. Periksa kembali data, centang persetujuan, lalu klik Ajukan

9. Klik Lapor Diri untuk unggah berkas ke LPTK tujuan

10. Setelah lapor diri, peserta dapat langsung mengakses Ruang GTK untuk memulai pembelajaran mandiri