MEMANGGIL.CO- Peringatan serius bagi jemaah haji Indonesia! Otoritas Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok dari koper jemaah yang tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu pagi waktu setempat.
Temuan mencengangkan ini terjadi saat pemeriksaan X-Ray terhadap bagasi jemaah dari kloter JKG yang mendarat pukul 04.30 waktu Arab Saudi. Petugas menemukan sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper milik jemaah haji. Barang-barang tersebut langsung disita oleh pihak bea cukai, tanpa kehadiran pemilik koper.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi sejauh ini merupakan jumlah terbanyak yang ditemukan,” ujar Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah Muhammad, dalam konferensi pers di Bandara AMAA, Rabu 14 Mei 2025.
Batas Maksimal Rokok untuk Jemaah Haji
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah bahwa batas maksimal membawa rokok ke Arab Saudi adalah dua slop atau 200 batang per orang. Melebihi batas ini bisa berujung pada penyitaan hingga sanksi denda.
“Jemaah harus disiplin dan mematuhi aturan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” tegas Abdillah.
Koper-koper yang sempat tertahan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai. Namun, PPIH mengimbau agar jemaah tidak membawa rokok berlebihan dan tidak menerima titipan rokok dari orang lain, karena risiko tetap ditanggung oleh pembawa koper.

Potensi Denda bagi Pelanggar
Meski belum ada ketentuan nominal denda untuk tahun ini, Abdillah menyebut bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah dikenai denda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi jemaah haji Indonesia untuk selalu taat pada peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Menurut Abdillah, menuju haji mabrur tidak hanya soal ibadah, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum.
“Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita. Kepatuhan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga kekhusyukan ibadah haji,” pungkasnya.