MEMANGGIL.CO - Memasuki pertengahan tahun, pemerintah kembali menggulirkan salah satu kebijakan rutinnya yang paling dinantikan yakni pencairan gaji ke-13.

Angin segar ini menyasar seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara resmi pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun ini.

Gaji ke-13 kerap kali menjadi tumpuan tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga yang meningkat di pertengahan tahun.

Tak hanya menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberi dorongan nyata terhadap konsumsi rumah tangga nasional.

Sudah Masuk Rekening? Begini Cara Cek Gaji ke-13

Untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah cair atau belum, ASN dan pensiunan dapat menggunakan beberapa metode pengecekan berikut:

Melalui Aplikasi MySAPK (untuk ASN Aktif)

ASN pusat dan daerah dapat mengakses aplikasi MySAPK. Setelah login menggunakan NIP dan password, pengguna cukup masuk ke menu Penggajian dan Tunjangan untuk melihat rincian pencairan.

Lewat Aplikasi Taspen (untuk Pensiunan)

Bagi pensiunan, aplikasi Taspen menyediakan fitur Autentikasi yang dapat diakses setelah login dengan NIK dan nomor Taspen. Informasi pencairan gaji ke-13 akan tersedia secara berkala.

Melalui HRD atau Bank Penyalur

Cara konvensional tetap relevan, terutama jika akses digital terkendala. ASN bisa menanyakan langsung ke bagian keuangan atau HRD instansi. Sementara pensiunan bisa mengecek langsung melalui bank mitra Taspen.

Apa Saja yang Diterima ASN dari Gaji ke-13?

Tak semua ASN akan menerima jumlah yang sama. Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan golongan, jabatan terakhir, dan status kepegawaian. Untuk ASN aktif pusat (termasuk TNI, Polri, dan hakim), komponen yang diterima mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja

ASN daerah mengacu pada struktur tersebut, namun penyalurannya menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan besaran pensiun bulanan, tanpa tambahan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang berlaku bagi ASN aktif.