MEMANGGIL.CO - Warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jumat (13/6/2025).

Layanan ini dibuka di lima titik strategis di wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus atau melengkapi salah satu syarat legal berkendara.

Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan membuat permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (fisik dan fotokopinya)
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi, masing-masing sebesar Rp35.000 dan Rp60.000.

Sebagai catatan, masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Artinya, tanggal kedaluwarsa akan menyesuaikan dengan waktu SIM dibuat, bukan ulang tahun pemegangnya.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.