MEMANGGIL.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
 - Jakarta Utara: LTC Glodok
 - Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
 - Jakarta Barat: Mall Citraland
 - Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
3. Mengisi formulir permohonan
4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Catatan penting:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
 - SIM C: Rp75.000
 
Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).