MEMANGGIL.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi

3. Mengisi formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

Catatan penting:

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).