MEMANGGIL.CO - Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil membongkar grup Facebook yang menyebarkan konten asusila.

Grup tersebut bernama Gay Khusus Surabaya dan digunakan sebagai sarana berbagi konten pornografi serta mencari pasangan sesama jenis.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka: MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis.

Keduanya berasal dari Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, MFK merupakan admin sekaligus pendiri grup.

“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Sementara GR adalah anggota aktif yang kerap membagikan foto dan video bermuatan pornografi kepada sesama anggota.

Anggota Grup Tembus 4.500 Orang Menurut AKBP Wahyu, grup Facebook tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan sudah lama digunakan sebagai tempat berbagi konten berbau pornografi.

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas penyebaran konten asusila.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.

Sebelumnya, Grup WhatsApp ‘INFO VID’ Juga Terbongkar Pengungkapan ini menambah deretan kasus serupa yang ditangani polisi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga membongkar grup WhatsApp bernama INFO VID yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis.

Empat tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yaitu: MI (21), warga Gubeng, Surabaya NZ (24), warga Tambaksari, Surabaya FS (44), warga Dukuh Pakis, Surabaya S (66), warga Jombang.