MEMANGGIL.CO – Warga Jadetabek yang ingin bayar pajak kendaraan tak perlu repot ke kantor Samsat.
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik, Rabu (hari ini).
Layanan ini menyasar 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi demi mempermudah masyarakat menjangkau tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Biasanya, mobil layanan Samsat Keliling akan mangkal di titik-titik strategis seperti mal, pasar, hingga kantor kelurahan.
Masyarakat pun bisa memilih lokasi terdekat dari tempat tinggalnya.
Berikut daftar lengkap titik layanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini, berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro:
Jakarta
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarina Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
Tangerang dan Sekitarnya Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua: Hall Gtown House Gading Serpong & Halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) Kabupaten
Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
Syarat Wajib Dibawa
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, harap membawa dokumen berikut: KTP asli pemilik kendaraan BPKB STNK Seluruh dokumen juga perlu disertai fotokopi, dan kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Sementara itu, bagi yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, ingin membayar pajak kendaraan lima tahunan, atau mengganti plat nomor, tetap harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.