MEMANGGIL.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Juni 2025, di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Melalui informasi yang disampaikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya yang berbeda, yaitu untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.