MEMANGGIL.CO - Warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa repot ke kantor Satpas, bisa manfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polrestabes Bandung hari ini, Sabtu (21/6/2025).
Dua armada mobil SIM keliling siap melayani perpanjangan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut lokasi SIM Keliling di Kota Bandung hari ini:
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
- Mobil 2: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61, Bandung
Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengurus penerbitan ulang seperti SIM baru di kantor Satpas atau Polres.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Ini Syarat Perpanjangan SIM di Mobil Keliling:
1. SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlaku).
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku dan fotokopi KTP.
3. Pelayanan hanya untuk SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
4. Disarankan memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Jika SIM sudah kedaluwarsa, perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas atau Polres terdekat dan membawa E-KTP untuk pengajuan SIM baru.
6. Jadwal pelayanan: Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan).
8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.
9. Penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C jika memenuhi syarat kesehatan dengan bukti surat dari dokter.
Warga diminta menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar.
Sebagai catatan penting, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai jenis kendaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 281, yang menyebutkan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan.
Jadi, pastikan masa berlaku SIM kamu belum habis dan segera perpanjang hari ini kalau perlu. Jangan sampai terlewat!