MEMANGGIL.CO - Buat kamu yang mau perpanjang SIM hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, Senin (23/6/2025).

Warga bisa datang langsung ke lokasi yang disediakan untuk memperpanjang SIM golongan A dan C, asalkan masa berlaku SIM belum habis.

Jam operasional SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Informasi ini diumumkan lewat akun resmi X @tmcpoldametro. Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk bisa mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih aktif
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Catatan penting: Layanan mobil SIM keliling tidak melayani permohonan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran tarifnya adalah:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.