MEMANGGIL.CO - Wakil rakyat, DPRD Jawa Tengah diharapkan mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh kesadaran, integritas, transparan, dan profesional. Oleh sebab itu, anggota dewan perlu tingkatkan kualitasnya agar dapat berkontribusi secara optimal.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jateng, Sumanto dalam acara Workshop yang bertema “Peningkatan Kualitas Fungsi DPRD Menuju Parlemen Berintegritas”. Acara digelar di Surakarta, Rabu, 24 September 2025.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kita tak hanya sekadar menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Tetapi juga menjalankan amanah tersebut dengan penuh integritas, transparan, dan profesional,” katanya.
Sumanto menambahkan, dengan berintegritas, anggota dewan memiliki karakter yang jujur, transparan, dan komitmen dengan apa yang diucapkan. Selain itu, bertanggungjawab dan konsisten dengan segala tindakan dan keputusan.
“Saya berharap seluruh anggota dapat berkontribusi secara optimal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap parlemen,” paparnya dihadapan anggota DPRD Jateng lainnya.
Acara Workshop ini juga dihadiri, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Sekda Jateng Soemarno.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Jawa Tengah dalam acara Workshop ini mampu bertukar pengalaman, mepertajam pemahaman tata kelola legislatif, dan mampu meningkatkan kompetensnya sebagai dewan.
“Harapannya anggota dewan bekerja dengan mengedepankan integritas dan terhindar dari permasalahan hukum. Semoga bisa memberikan manfaat besar dan membawa perubahan positif bagi kita semua,” katanya.
Workshop tersebut berlangsung selama 3 hari sampai Jumat, 26 September 2025. Saat pembukaan kegiatan, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik memberikan paparan mengenai “Peningkatan Pelayanan Fungsi dengan Muatan Lokal Tata Tertib DPRD Menuju Parlemen Berintegritas”.
Ia menjelaskan, pada fungsi dan peran DPRD terutama mengenai hubungan dengan pemerintah daerah. Kedudukan DPRD sejajar dengan kepala daerah.
Karena itulah dalam hubungan itu memiliki beberapa fungsi. Yakni mengenai persetujuan bersama dalam pembentukan perda, penyampaian LKPj; persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan daerah, dan rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala.