Blora, MEMANGGIL.CO - Kualitas pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek peningkatan jalan beton ruas Sumengko–Sumberagung ditemukan retak di sejumlah titik, padahal pengerjaan belum mencapai 100 persen. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penerapan standar mutu oleh pemerintah daerah.
Proyek yang didanai melalui APBD 2025 itu menelan biaya lebih dari Rp 4,1 miliar. Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Surya Jaya Mulya dengan supervisi dari CV Tiara Sinergi. Namun, temuan keretakan dini tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.
Kritik tajam datang dari Zaenul Arifin, warga Blora sekaligus pengacara yang kerap mengawal isu publik daerah. Ia menyebut kejadian ini bukan hal baru. Sebelumnya, masalah serupa juga muncul dalam proyek jalan di Nglangitan. Menurutnya, lemahnya penegakan sanksi terhadap kontraktor menjadi akar dari berulangnya persoalan kualitas pekerjaan.
“Kelonggaran dalam pemberian sanksi seperti tidak adanya pembongkaran atau pemutusan kontrak pada proyek bermasalah sebelumnya membuat kontraktor merasa aman bekerja asal-asalan,” tegas Zaenul. “Pemerintah justru menciptakan preseden buruk yang bisa terus berulang.”
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya menunjukkan keseriusan dalam mengelola anggaran publik, terlebih sebagian dana pembangunan infrastruktur di Blora bersumber dari pinjaman daerah.
“Pemerintah jangan main-main. Ini uang rakyat, bahkan sebagian adalah uang pinjaman yang harus dipertanggungjawabkan. Kualitas dan daya tahan jalan seharusnya jadi prioritas, bukan hanya kejar serapan anggaran,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, membenarkan adanya keretakan di ruas jalan tersebut. Ia menjelaskan, retakan terjadi pada sambungan beton (joint) yang berfungsi sebagai pengarah retak agar lebih teratur.
“Itu terjadi di area sambungan. Sesuai prosedur, beton harus dipotong maksimal enam jam setelah pengecoran agar muai susutnya terkendali. Kemungkinan besar, terjadi keterlambatan dalam proses pemotongan,” terang Danang.