Surabaya, MEMANGGIL.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, Ph.D., menekankan bahwa peran OJK, meski diamanatkan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi, tidak dapat berjalan tanpa dukungan dan keyakinan dari masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Agusman dalam acara bertajuk "Dinner dan Ramah Tamah OJK Provinsi Jatim Beserta Media" di Aston Hotel & Conference Center, Madiun, Jumat (17/10/2025) malam.

“Kepercayaan publik adalah kunci keberhasilan. Jika kepercayaan terhadap sektor keuangan menurun akibat banyaknya isu negatif, maka pertumbuhan perekonomian nasional akan mengalami hambatan serius,” kata Agusman kepada awak media.

Sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengatakan bahwa kewenangannya meliputi pengawasan ketat terhadap berbagai sektor, mulai dari perusahaan pembiayaan, multifinance, modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), pegadaian, hingga jasa keuangan lainnya.

Ia mengungkapkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK telah bergerak cepat dengan menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) baru. Regulasi ini berfungsi sebagai tindak lanjut dan penguatan kerangka hukum di sektor-sektor tersebut.

“Setiap peraturan baru yang diterbitkan memerlukan turunan dan, yang terpenting, komunikasi yang baik agar esensinya dapat dipahami oleh masyarakat luas,” ujar pria alumnus S3 Australian National University.

Oleh karena itu, sambung Agusman. OJK mengapresiasi peran sentral media massa. Media dipandang sebagai mitra strategis yang vital dalam menyampaikan informasi keuangan secara benar, akurat, dan proporsional, serta melawan narasi-narasi negatif yang berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan.

Selain penguatan regulasi, OJK saat ini tengah menyusun berbagai Peta Jalan (Roadmap) yang komprehensif. Peta jalan ini ditujukan untuk memperjelas arah pengembangan berbagai industri jasa keuangan, termasuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga industri emas dan pembiayaan lainnya.

“Roadmap ini adalah cetak biru pembangunan sektor keuangan ke depan. Melalui kolaborasi yang erat dan komunikasi yang baik, terutama dengan media, kami berharap masyarakat semakin yakin bahwa sektor keuangan Indonesia dikelola dengan profesional, transparan, dan selalu berorientasi pada kepentingan publik,” pungkas Agusman.