Sidoarjo, MEMANGGIL.CO — Sebuah kasus pembunuhan menggemparkan wilayah Gedangan, Sidoarjo. Seorang perempuan bernama Siti Solihah (32) ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Global Inn/OYO No. 101, Jl. Raya Bypass Juanda No. 22, Desa Semambung, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diduga tewas setelah dibekap oleh seorang pria yang merupakan pelanggannya.
Peristiwa tragis ini dilaporkan ke Polsek Gedangan sekitar pukul 04.00 WIB, tercatat dalam LP-B/34/XI/2025/SPKT/Polsek Gedangan/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Kapolsek Gedangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa korban dan pelaku, Febri Latif Bimo Nugroho (28), warga Malang, sebelumnya terhubung melalui aplikasi MiChat untuk transaksi Open BO.
"Kesepakatan pertama sebenarnya terjadi pada 12 November 2025, namun dibatalkan karena hujan. Mereka kemudian sepakat bertemu kembali pada Kamis malam (13/11/2025) dengan tarif Rp4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan,"ujarnya saat di konfimasi Memanggil.co, Minggu (16/11/2025)
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke Hotel Global Inn dan bertemu korban di kamar 101. "Setelah berbincang, keduanya melakukan hubungan badan pertama sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian berlanjut hubungan kedua pukul 23.00 WIB, sebelum keduanya tertidur," tambahnya.
Pada dini hari Jumat (14/11/2025) pukul 01.00 WIB, pelaku bangun dan mengajak korban melakukan hubungan yang ketiga. Namun, pelaku tiba-tiba diliputi rasa takut karena ia tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan yang sudah dibuat.
Dalam tekanan itu, pelaku nekat mencekik korban dengan kedua tangannya. Saat korban mulai tak sadarkan diri, pelaku kemudian membekap wajah korban dengan bantal hingga benar-benar tidak bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku langsung berpakaian dan berusaha kabur dari kamar hotel.
Ketika pelaku keluar kamar, teman korban bernama Neng Piya Pidiyanto tiba di hotel untuk menjemput korban. Ia menemukan korban terbaring di ranjang, wajahnya tertutup bantal dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saksi segera berteriak meminta bantuan petugas hotel. Pelaku yang sudah berada di area parkir langsung diamankan petugas hotel bersama saksi, kemudian diserahkan ke Polsek Gedangan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yakni, pakaian, bantal, selimut, kondom, gel pelumas, handphone Redmi, dompet, sandal, obat dan kosmetik.
Sementara itu dari pelaku, yang di amankan, sepeda motor Honda Vario S 5141 FP, STNK dan identitas pelaku, handphone Infinix.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk keperluan autopsi.
Kapolsek Gedangan menyebutkan bahwa pada awalnya pelaku tidak mengakui tindakannya. Namun setelah dihadapkan pada keterangan saksi dan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban.
"Mohon koordinasi unit pidum polresta sidoarjo, karena diamankan di polresta dan ditangani oleh unit pidum," pungkas Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.