Sidoarjo, MEMANGGIL.CO — Upaya kejahatan lintas daerah kembali berhasil digagalkan Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tiga pelaku spesialis ganjal ATM berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah homestay wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (10/11/2025).

Para pelaku ditangkap usai aksi penipuan dan pencurian mereka menggasak uang ratusan juta rupiah milik seorang warga Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa, penangkapan para tersangka berawal dari pelacakan posisi (tracking) yang dilakukan tim opsnal setelah mereka mengidentifikasi pola gerak komplotan inii.

"Para pelaku diketahui tengah bersiap melakukan operasi ganjal ATM di wilayah Magelang setelah sebelumnya beraksi di sejumlah lokasi Jawa Timur.

Salah satu tersangka berinisial M, diketahui berasal dari Malang. Aksi kejahatannya sempat gagal sehingga ia berencana kembali ke Lampung,"ujar Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025)

Namun dalam perjalanan, komplotan ini justru singgah di Rest Area KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya. Di lokasi inilah kejahatan mereka mulai berlangsung.

Di rest area tersebut, "tersangka M mengganjal dua mesin ATM Bank BCA menggunakan alat yang telah disiapkan. Ia kemudian keluar ruang ATM sambil menunggu calon korban. Tak lama, seorang korban berinisial M.K memasuki ruangan dan tampak kebingungan karena kartu ATM tidak dapat masuk,"tambahnya.

Melihat situasi ini, ketiga tersangka  M, E.S, dan M.U berpura-pura menawarkan bantuan. M yang sudah membawa kartu ATM miliknya dengan warna serupa, meminjam kartu korban dan menukarnya secara halus tanpa disadari. Sementara itu, E.S dan M.U mengintip nomor PIN ketika korban mencoba bertransaksi.

"Setelah mendapatkan kartu asli milik korban dan mengetahui PIN-nya, para pelaku segera meninggalkan lokasi. Korban sempat mencoba menggunakan ATM di Surabaya, namun tetap gagal,"terang Christian.

Keesokan harinya, pada 25 Oktober 2025, korban mendatangi Bank BCA Sidoarjo. Di sana, Customer Service menginformasikan bahwa pada 24 Oktober 2025 telah terjadi transaksi mencurigakan berupa, penarikan tunai Rp2.500.000 sebanyak 6 kali, transfer Rp100.000.000,dan transfer Rp20.000.000, total kerugian korban mencapai Rp135.000.000 dalam satu hari.

Dari hasil penyelidikan, uang Rp135 juta tersebut dibagi rata kepada lima orang dalam komplotan. Masing-masing menerima Rp17.500.000 yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, hingga operasional kejahatan seperti sewa mobil dan penginapan.

Barang bukti yang diamankan para tersangka, di antaranya, 54 kartu ATM berbagai bank, 6 tusuk gigi (alat ganjal), 1 kemeja putih motif kotak terekam CCTV, 1 kaos abu-abu terekam CCTV, 1 cutter warna merah, 1 lembar amplas, 1 kartu ATM milik korban.

Para tersangka mengaku melakukan aksi ganjal ATM untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mereka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.