Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kekecewaan meluap dari puluhan mantan Karyawan PT Kertas Leces usai Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025.

Ini setelah pihak Kurator selaku Termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, para mantan karyawan tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan keberatan terhadap Laporan Penerimaan Pengeluaran dan Pembagian (LP3) yang disusun oleh Kurator.

"Kami datang jauh-jauh ke sini sejak pagi tapi hasilnya sia-sia. Ini tadi sidang ditunda, kami sangat kecewa," ungkap Kariyono, salah seorang mantan karyawan kepada wartawan di PN Surabaya.

Ia mengatakan meski sidang ditunda, namun majelis hakim tetap menerima. Atas ditundanya sidang ini, pihaknya pun akan mengambil langkah tegas, yakni akan menggugat keberatan alokasi yang ditetapkan oleh kurator.

"Jadi, yang kita lihat itu kurator mencadangkan Rp46,6 miliar. Seharusnya sisa itu kan harus dibagi ke karyawan. Tapi ternyata yang dibagi kan cuma Rp7 miliar. Jadi, maka dari itu kita soroti. Jadi, kepailitan Leces ini banyak menyisakan misteri. Hak-hak karyawan tidak diberikan secara benar," tegasnya.

Kariyono yang merupakan pemohon utama menyatakan dirinya adalah kreditor preferen dan konkuren sekaligus mantan karyawan PT Kertas Leces, dengan kedudukan kreditor yang didukung antara lain oleh perjanjian bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, serta tercantumnya nama dia dalam daftar pembagian I sampai dengan III dan surat-surat pemberitahuan pembayaran dari kurator.

Ia menilai sejumlah pos biaya dalam daftar pembagian IV tidak jelas, tidak transparan, dan mengada-ada sehingga mengurangi hak kreditor, khususnya para mantan karyawan.

Tiga isu utama yang dipersoalkan adalah: cadangan biaya perkara puluhan miliar rupiah, biaya keamanan lahan sewa gudang, dan lamanya proses pailit tanpa penjualan aset sejak 2021 dan isu lama yaitu ada perbedaan perlakukan pada saat tahap pengurusan dan pemberesan yang dilakukan tim kurator yang menyebabkan kerugian harta pailit Rp44,6 miliar cadangan biaya perkara.

Dalam keberatannya, Kariyono menguraikan bahwa kurator sebelumnya telah beberapa kali mencatat cadangan biaya perkara dengan total Rp46.600.016.816,00, yaitu: Rp3.000.000.000,00 (26 April 2019), Rp1.000.000.000,00 (30 Agustus 2021), Rp20.000.000.000,00 (1 Desember 2021) dan Rp22.600.016.816,00 (1 Desember 2021).

Selain itu, dalam Daftar Pembagian III tanggal 1 Desember 2021, Kurator juga pernah menetapkan cadangan PPN 10 persen dari nilai lelang sebesar Rp22.600.016.816,80 bersamaan dengan cadangan biaya perkara Rp20.000.000.000,00, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar hukum, perhitungan, maupun kewajiban pajak konkret yang hendak dibayar.

Padahal sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN menegaskan bahwa dalam transaksi seperti lelang, PPN pada dasarnya menjadi tanggung jawab pembeli, bukan penjual dalam hal ini kurator, dan pada Daftar Pembagian I dan II sebelumnya tidak pernah ada pembayaran ataupun pencadangan PPN dengan pola seperti itu.

Kurator juga telah membebankan fee konsultan pajak tetapi tetap tidak mampu menunjukkan dasar tertulis dari otoritas pajak yang mewajibkan pencadangan PPN sebesar Rp22,6 miliar tersebut.

Praktik pencadangan ini sudah lama dipertanyakan kreditor karena dianggap tidak wajar, tidak konsisten antar laporan, dan tidak transparan penggunaannya, namun sampai terbitnya Daftar Pembagian IV tidak pernah dijelaskan atau dikoreksi secara terbuka.

Kondisi ini, menurut Kariyono, semakin menguatkan alasan untuk mempertanyakan akumulasi cadangan biaya Rp44,6 miliar yang hingga kini belum diterangkan secara jelas kepada para kreditor.

Meski masih ada cadangan sebesar itu, Daftar Pembagian IV kembali mencantumkan cadangan biaya perkara baru Rp100.000.000,00. Kariyono meminta cadangan baru tersebut dihapus dan menyatakan langkah Kurator tersebut “tidak masuk akal”.

Biaya Keamanan Lahan Sewa Gudang

Isu selanjutnya yang dipersoalkan adalah biaya keamanan lahan sewa selama 6 tahun sebesar Rp1.224.489.798,00 yang dimasukkan Kurator sebagai bagian dari biaya kepailitan.

Dalam surat keberatan dijelaskan, lahan yang dimaksud adalah Sewa Gudang PT Kertas Leces (Dalam Pailit) yang disewakan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk., perusahaan distributor sepeda motor, dan digunakan untuk menyimpan sepeda motor milik perusahaan tersebut.

Menurut Kariyono, lahan dan gudang tersebut dikuasai sepenuhnya dan dijaga oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk., dengan satpam yang dikontrak langsung oleh penyewa, sehingga dalam kontrak kerja satpam itu tidak tercantum peran Kurator sama sekali.

Karena aspek keamanan tidak ditangani Kurator, ia menilai biaya keamanan lahan sewa tidak layak dibebankan sebagai biaya kepailitan dan menegaskan bahwa biaya keamanan lahan sewa 6 tahun tersebut sudah sepatutnya dihapus dari laporan Kurator.

Pihaknya juga menyoroti lamanya proses kepailitan tanpa adanya penjualan aset baru sejak 2021. Dalam surat keberatan, pemohon menyebut Kurator tidak pernah memasukkan penerimaan sewa atas tanah milik PT Kertas Leces yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman, sementara sejak 2021 juga tidak ada penjualan boedel pailit yang menambah kas kepailitan.

Dalam kondisi tersebut, ia mempertanyakan kegiatan apa yang memerlukan biaya operasional hingga Rp1.308.472.043,10, dan menilai struktur biaya yang diajukan Kurator justru mengurangi porsi pembayaran kepada kreditor, termasuk tagihan para mantan karyawan.

Tahap Proses Pengurusan dan Pemberesan Penuh Misteri dan ada Perbedaan Perlakuan Kepailitan PTKL diputus tgl 25 September 2018 (sudah 7 tahun lebih) dan Hak tagih semula Rp137Mz umur utangnya hampir 13 tahun lebih, dengan status Pailit hanya terbayarkan gaji sebesar 60n pesangon terutang 0,05%.

Sedangkan pabrik sudah rata dengan tanah sehigga terkabulnya Permohon PTKL dinyatakan Pailit merupakan ISTIDRAJ bagi 1.215 eks karyawan dan 4860 orang anggota keluarganya.

Faktanya selama proses pengurusan dan pemberesan ada dugaan Penipuan yang menyebabkan kerugian harta pailit yang sedang ditangani oleh Polres Kabupaten Probolinggo di bawah attensi Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tapi sayang beribu sayang prosesnya perlu didorong agar segera tangkap oknum-oknum yang melakukan kejahatan yg terjadi di Bumi Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo, untuk itu kami dari 4860 org dari 1215 kreditur mengharapkan pihak-pihak penegak hukum segera serius menanganinya karena sampai saat inipun belum ada yang bisa hentikan penderitaan sosial kemanusiaan yang terjadi dikepailitan PTKL," tandas Kariyono.

Sementara itu, Hans Krisnawangsa, selaku kuasa hukum daripada korban menegaskan bahwa kasus ini untuk segera disidangkan, karena semua ini berhubungan dengan hak karyawan.

"Kami berharap ada kerjasama yang baik dari pihak kurator. Karena ini kasihan dengan para karyawan yang haknya belum terpenuhi," ujarnya.

Ditanya apabila nantinya pihak kurator tidak memenuhi panggilan dalam sidang, dan langkah apa yang akan dilakukan, Hans menegaskan akan meminta kepada mejelis hakim.

"Tentunya kami akan meminta kepada mejelis hakim yang terhormat untuk tetap dilakukan, dilanjutkan," tegasnya.